Namun, pada Selasa (22/5/2018), para pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku R, kami terpaksa tembak, karena melakukan perlawanan dan tewas,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu senjata api, 10 buah peluru kaliber 9 mm, lima buah tabung oxygen gas, satu buah tabung gas elpiji, 10 buah obeng panjang, satu buah golok, dan dua buah mesin bor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Jebol Kantor Pegadaian, Komplotan Perampok Ini Berhasil Gasak Rp1,9 Miliar