Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, penyidik akan melimpahkan tahap dua Dhawiya dan kekasihnya, Muhammad, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/5/2018).
Baca: Cowok Tinggal Serumah dengan Pacar dan Teman Pacarnya, Begini Suasana Tempat Tinggal Mereka
"Iya Dhawiya dan pacarnya akan dilimpahkan hari ini sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/5/2018).
Dhawiya diciduk di kediamannya, Jalan Usaha Nomor 18, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (16/2/2018) lalu.
Sesuai lokasi penangkapan, ucap Suwondo, Dhawiya dan Muhammad akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Mereka akan dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur," kata Suwondo.
Pihak kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau P21 pada Jumat (25/5/2018) lalu, "Dinyatakan lengkap Jumat kemarin," imbuh Suwondo.
Saat ditangkap polisi, Dhawiya tengah bersama Muhammad, beserta kakak Dhawiyah yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, juga kakak Muhammad, Chauri Gita yang hamil enam bulan.
Polisi menyita barang bukti sabu 0,3 gram dari Muhammad. Sementara dari tangan Dhawiyah, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram atau total sekitar 1 gram plus alat isap sabu bekas pakai.