"Saat digeledah, penyidik menemukan satu bungkus kantong plastik berisi lima bungkus paket daun ganja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menambahkan, kepada penyidik tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Perum Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sebuah karung berisi ganja kering.
Karung berisi beberapa paket dengan berat total ganja 14 kg itu disembunyikan di kolong tempat tidurnya.
"Ajs berperan sebagai kurir yang memperoleh seluruh ganja dari W melalui komunikasi ponsel. Sesuai arahan W, ganja diambil tersangka di suatu tempat, lalu disimpan di rumahnya," ungkapnya.
"Sudah 1 tahun jadi kurir dengan upah Rp 150.000 per garis (per ons)," tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa ganja kering 14 kg, sepeda motor Honda Vario B 3870 FJZ, ponsel merk Xiaomi dan dua alat timbangan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kurir Ganja 14 Kilogram Ditembak Polisi Bekasi karena Coba Merebut Pistol Penyidik