Sementara secara total dalam proses PKPU ada 63.000 jemaah yang terdaftar dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,1 triliun.
Masalah lebih pelik, justru dialami dalam kasus Pandawa. Sebab perampasan aset justru bertentangan dengan proses kapailitan yang tengah dialaminya. Sebab melalui UU Kepailitan dan PKPU, kurator yang berhak membereskan aset.
Kejaksaan Negeri Depok sendiri telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifkat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, RM 3.050, SGD 1.550, SAR 877, ditambah dua polis asuransi.
"Baru ada tujuh aset berupa bangunan, lahan yang cuma 90 meter persegi yang diamankan tim kurator, di luar yang disita negara. Nilainya saya lupa tapi jelas sangat jauh dengan tagihan Pandawa senilai Rp 3,3 triliun," kata salah satu kurator kepailitan Pandawa Muhammad Denni kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Atas dasar ini pula, Kurator Kepailitan Pandawa sebelumnya telah melayangkan gugatan agar aset dapat dibereskan kurator. Gugatan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.Niaga Jkt.Pst pada 11 April lalu, dan kini telah memasuki persidangan dengan agenda duplik dari tergugat.
Sayangnya dalam berkas duplik yang didapatkan KONTAN, Kejaksaan Negeri Depok membatantah gugatan tersebut alasannya, aset-aset yang disita tak bisa ditetapkan sebagai budel pailit.
"Dalam positanya, penggugat menyatakan bahwa gugatan berkaitan dengan harta pailit KSP Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit), padahal nyata-nyata baru dalam petitumnya penggugat meminta agar barang a quo ditetapkan sebagai harta pailit (budel pailit), sehingga jelas barang-barang a quo tidak termasuk dalam budel pailit," tulis Kejaksaan Negeri Depok.(*)