News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendak Digusur, Warga Kebun Sayur Ciracas Minta Perlindungan Komnas HAM

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Berdasarkan pantauan, puluhan warga kebun sayur ini hadir di kantor Komnas HAM sekitar pukul 09.30 WIB.

Puluhan warga yang didampingi oleh Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia itu tampak membawa sejumlah atribut berupa spanduk, poster serta asesoris macam-macam sayuran.

Sejumlah spanduk tampak bertuliskan 'Ingat, hak atas perumahan warga Kebun Sayur', 'Penuhi Hak Kami', 'Tanah Habis Dinegeri Agraris'.

Baca: Advokat Pengawal Pancasila Akan Ajukan Praperadilan Atas Dihentikannya Kasus Habib Rizieq

Kehadiran warga Kebun Sayur serta Mahasiswa itu guna mengadukan kepada Komnas HAM perihal ancaman penggusuran yang akan diterima sejumlah warga Kebun Sayur.

Pasalnya, lahar warga Kebun Sayur akan dibangun apartemen LRT City yang dilaksanakan oleh PT. Adhi Karya.

Warga mendesak agar Komnas HAM memperhatikan nasib mereka yang telah tinggal, berkebun, bekerja dan tempat anak-anak mereka bersekolah.

Aksi warga dan mahasiswa ini juga diisi dengan orasi-orasi singkat serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sejumlah perwakilan warga dan mahasiswa juga telah diterima masuk oleh pihak Komnas HAM guna berdiskusi terkait masalah di Kebun Sayur, Ciracas.

Adapun sejumlah tuntutan warga Kebun Sayur Ciracas yakni :

1. Meminta KOMNAS HAM untuk menindak lanjuti kasus Kebun Sayur Ciracas yang belum selesai atau tertunda.

2. Meminta KOMNAS HAM untuk menyelesaikan kasus kebun sayur ciracas yang berdasarkan wewenang sesuai dengan HAM dan UUD 1945.

3. Meminta Pemerintah untuk menjamin tidak ada Penggusuran Paksa di kebun sayur ciracas.

4. Meminta Pemerintah memenuhi Hak Ekonomi, Sosial, Budaya seperti : Hak atas perumahan, dan pelayanan Adminduk kepada warga kebun sayur ciracas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini