5. Meminta PT. ADHI KARYA dan Perum PPD untuk menghentikan pemasaran dan pembangunan Apartemen LRT CITY sebelum ‘adanya penyelesaian sengketa dengan warga kebun sayur ciracas.
6. Meminta Aparatur Negara dan Perum PPD untuk menghentikan segala bentuk Kekerasan, Intimidasi dan Diskriminasi terhadap warga kebun sayur ciracas
7. Meminta Pemerintah untuk Transparan dan memberikan kepaétian Hukum sesuai dengan kaidah-kaidah HAM.
Diketahui, upaya penggusuran tersebut bermula ketika pada 2017, PPD mengadakan kerjasama dengan PT. Adhi Karya tentang penggunaan lahan kebun sayur untuk pembangunan apartemen LRT City.
Apartemen LRT City merupakan bagian dari proyek Transit Oriented Development (TOD) untuk hunian di sekitar jalur LRT.
Persoalannya, hingga hari ini PPD tidak dapat membuktikan kepemilikan atas lahan yang dihuni warga sejak 1980an tersebut.
Upaya penyelesaian sengketa antara warga dengan PPD telah dilakukan melalui mediasi di Komnas HAM.
Dalam proses mediasi pada 2012, telah ada kesepakatan mengenai status quo lahan dan PPD diminta tidak melakukan penggusuran paksa.
Meski demikian, upaya mediasi tersebut tidak selesai dan penanganan di Komnas HAM tertunda.
--