TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu korban pelecehan seksual oleh seorang guru di Depok divisum di RS Polri Kramat Djati, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Korban datang bersama ibunya, Liya.
Liya mengaku bahwa dirinya tak menyangka jika anaknya menjadi korban kebejadan gurunya tersebut.
Padahal ia mengenal A. Rahman (23) sebagai seorang guru ngaji bahkan banyak yang mengenal sosok yang religius karena ketaatan ibadahnya.
"Dia orangnya alim, guru ngaji juga, mirip kasus yang di Sukabumi lah," kata Liya di RS Polri Kramat Jati, Rabu (6/6/2018).
Baca: Cabuli 3 Santri hingga Babak Belur Dihajar Warga, Oknum Ustaz pakai Modus yang Sama
Dikatakan Liya jika Rahman bekerja sebagai guru di SDN 10 Tugu Depok itu mengajar salah satu maja pelajaran Bahasa Inggris.
Selain itu, ia juga merupakan wali kelas 2.
Keempat anak yang merupakan korban pelecehan seksual sang guru adalah laki-laki.
Langkah para orang tua korban melakukan visum anaknya itu dilakukan setelah melaporkan sang guru ke Polres Depok.
Mereka mendatangi gedung Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 6 Juni 2018 pukul 13.00 WIB.
"Iya kami datang untuk melakukan visum di RS Polri, karena setelah melaporkan kejadian ini ke Polres Depok," ucapnya.
Tak hanya sendiri, Liya dan keempat korban yang didampingi orang tuanya masuk kedalam gedung visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 13.00 WIB.
Sekitar pukul 15.40 WIB kesemua korban keluar dari gedung dan menuju tempat parkir mobil yang berada didepan IGD RS Polri Kramat Jati.
"Hasilnya kami belum tahu, tapi dari pihak rumah sakit, kami disarankan besok kembali lagi untuk menjali tes psikologi," katanya
Liya tidak bisa menjelaskan kronologi pencabulan terhadap anak-anak SDN 10 Tugu Depok yang salah satu korbanya juga merupakan anaknya.
"Ketahuanya itu ada yang lapor ke salah satu orang tua, dari situ kita tahu," kata Liya dengan terburu-buru menuju Polresta Depok untuk melakukan BAP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Guru di Depok Yang Lecehkan 15 Anak Dikenal Religius
Penulis: Joko Supriyanto