News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Praktik Aborsi Ilegal di Rumahnya, Mbah Yamini Pasang Tarif Rp 2 Juta

Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin.

Melansir Kompas.com, polisi juga mengamankan pasangan suami istri yang diduga meminta tolong jasa aborsi kepada tersangka.

Keduanya yakni, Mujiyono (47) warga Dusun Ngrajek, Kecamatan Mungkid dan Nurul Hidayati (40), warga Kecamatan Borobudur, juga ditetapkan tersangka.

AKBP Hari Purnomo menerangkan, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.

"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," terang seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mematok tarif untuk melakukan satu paket aborsi seharga Rp 2 juta.

"Tersangka membuka praktik pijat bayi ini selama 25 tahun terakhir. Sembari membuka praktik pijat bayi atau dukun bayi ini ternyata menerima praktik aborsi tetapi kita masih selidiki mulai kapan dirinya memulai praktik tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 20 kantong plastik yang diduga berisi delapan janin bayi hasil aborsi.

Namun dari pengakuan tersangka, terdapat lokasi lain yang digunakan untuk menguburkan jasad bayi hasil aborsi, sehingga bisa jadi ada korban dan pelaku lain.

"Untuk memastikan itu kami bawa barang bukti tersebut ke Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah untuk diperiksa berapa jumlah pasti dari janin tersebut," ujar Yoga melansir Tribun Jogja.

Petugas kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka yang terlibat dalam praktik tersebut.

Satu tersangka, Nurul Hidayati saat ini masih dirawat di rumah sakit karena dalam kondisi lemah paskaaborsi.

Sementara suami sirinya ditahan di tahanan Mapolres Magelang.

Si dukun aborsi, Yamini diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Magelang.

Atas perbuatanya, untuk tersangka dukun pijat sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, sementara untuk ibu kandung yang melakukan aborsi akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini