News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Praktik Aborsi Ilegal di Rumahnya, Mbah Yamini Pasang Tarif Rp 2 Juta

Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang nenek berusia 70 tahun diamankan polisi lantaran diduga melakukan praktik aborsi ilegal dirumahnya.

Wanita bernama Yamini itu langsung digelandang jajaran Satreskrim Polres Magelang untuk dimintai keterangannya.

Baca: PSMS Medan Evaluasi Pemain Asingnya

Yamini diduga melakukan prktek abosri ilegal kepada sejumlah pasien yang datang kepadanya.

Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang tersebut diketahui sudah puluhan tahun membuka praktek abosrsi dengan modus dukun pijat bayi tradisional.

Tak heran jika dirumahnya ditemukan puluhan anak hasil aborsi yang telah terkubur dibelakang rumahnya.

Hal ini diketahui setelah ada laporan dari warga terkait praktek aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah lanjut usia.

Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Baca: Senjata Api Asal Rusia Ditemukan Petugas Kebersihan di Tempat Parkir Bandara Soekarno Hatta

Yamini pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan ada delapan bayi yang dikubur dibelakang rumahnya.

Melansir Tribun Jogja, Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan, jika tersangka telah mengakui perbuatannya setelah melakukan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pengakuannya, sambung Kapolres, Yamini melakukan aborsi dengan dipijat secara tradisional.

Bayi yang ada di dalam kandungan pasiennya kemudian dikeluarkan secara manual.

Tak hanya itu, jasad bayi hasil aborsi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga kemudian dikubur di belakang rumahnya.

Dari belakang rumah tersangka, polisi menemukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi terkubur di belakang rumah tersangka.

Baca: Senjata Api Asal Rusia Ditemukan Petugas Kebersihan di Tempat Parkir Bandara Soekarno Hatta

"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini