TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taman Impian Jaya Ancol akan melaksanakan kebijakan pemberian akses masuk gratis Pintu Gerbang Ancol pada 27 Juni 2018 bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 bertepatan dengan digelarnya Pilkada secara serentak di seantero Indonesia, sebagai hari libur nasional.
Tentu saja untuk bisa masuk ke lokasi wisata tersebut ada syarat dan ketentuannya. Berikut syaratnya:
1. Hanya berlaku bagi pemilik KTP Provinsi DKI Jakarta, 1 orang 1 KTP
2. Menunjukkan KTP aSli di pintu gerbang Ancol dan tidak boleh dipindahtangankan
3. Bagi pelajar menunjukan Kartu Pelajar Sekolah domisili di Provinsi DKI Jakarta atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan hanya berlaku bagi yang namanya tercantum dalam kartu
Baca: Saingi iPhone, Galaxy S10 Bakal Dilengkapi Fitur Face ID dan Sidik Jari di Layar?
4. Gratis di seluruh gerbang masuk Taman Impian Jaya Ancol, pada 27 Juni 2018, pukul 06.00 – 18.00 WIB
5. Tidak berlaku untuk unit rekreasi yang ada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol (seperti: Dunia Fantasi, Seaworld Ancol, Atlantis Water Adventure, Ocean Dream Samudra, Gondola dan Fauna land)
6. Hanya berlaku individu, untuk kendaraan bayar sesuai ketentuan yaitu Motor Rp 15.000 dan Mobil Rp 25.000
7. KTP diluar Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku
8. Dapat menunjukan SIM/ paspor domisili Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti KTP