News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senggolan dengan Pemotor, Duo Jambret di Kalideres Ini Mudah Dibekuk

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

begal ilustrasi jambret

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RJ bin RK (20) dan MNS alias BI (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalideres, Kamis (28/6/2018).

Penangkapan itu dilakukan setelah mereka menjambret handphone Hartanto Sirait di Jalan Peta Barat RT 005/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06:37 WIB. Awalnya, korban seorang diri sedang menunggu temannya sambil bermain handphone.

 Namun pada saat bersamaan datang para pelaku yang mengendarai satu unit sepeda motor dengan berboncengan.

“Setelah mendekati korban, satu pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor langsung mengambil handphone milik korban yang sedang dipegang,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, Sabtu (30/6/2018).

Baca: Anak Menteri Imam Nahrawi Emoh Maafkan Pelaku Pemukulan

Setelah merampas barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Akan tetapi, pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama setelah mendapat masalah di tengah jalan.

“Tidak jauh dari tempat kejadian, para pelaku bersenggolan dengan pengendara sepeda motor lain hingga kemudian para pelaku terjatuh,”  ucap Pius.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, pada saat bersamaan anggota Reskrim Polsek Kalideres melintas di lokasi kejadian.

Lantas, anggota polisi itu mengejar dan membekuk para pelaku.

“Pada saat kejadian, anggota Reskrim Polsek Kalideres sedang melaksanakan observasi wilayah di lokasi. Anggota yang melihat kejadian tersebut lalu berusaha mengejar para pelaku dan kemudian berhasil diamankan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu unit handphone Oppo F3 warna rose gold milik korban.

Selain itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda B 4085 BMO yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku selanjutnya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini