News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duo Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Tanpa Perlawanan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Rupanya, dugaan Tahani terbukti benar. AK dan RP kembali beraksi dengan berusaha menggasak sepeda motor pelanggan minimarket.

Saat aksinya terpergok, mereka berusaha mengelak. Namun saat digeledah mereka tak berkutik.

"Kami temukan kunci berbentuk T, kunci ini hanya dimiliki oleh kawanan pencuri sepeda motor," jelasnya.

Setelah motor dibeli oleh AN, lantas penadah tersebut menjualnya kembali ke rekannya yang ada di Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit.

"Pelaku AN mengambil keuntungan Rp 500.000-an per unit kendaraan hasil curian," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian.

"Ancaman hukuman penjara mereka di atas lima tahun," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini