Rupanya, dugaan Tahani terbukti benar. AK dan RP kembali beraksi dengan berusaha menggasak sepeda motor pelanggan minimarket.
Saat aksinya terpergok, mereka berusaha mengelak. Namun saat digeledah mereka tak berkutik.
"Kami temukan kunci berbentuk T, kunci ini hanya dimiliki oleh kawanan pencuri sepeda motor," jelasnya.
Setelah motor dibeli oleh AN, lantas penadah tersebut menjualnya kembali ke rekannya yang ada di Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit.
"Pelaku AN mengambil keuntungan Rp 500.000-an per unit kendaraan hasil curian," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian.
"Ancaman hukuman penjara mereka di atas lima tahun," tegasnya.