News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geng Jambret Bernama Amster Akhirnya Dibekuk Polisi Setelah 2 Tahun Beraksi di Daerah Teluk Naga

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ketiga tersangka anggota geng Amster berinisial Gele (24), Piteng (21), dan Kontet (23) sudah diamankan di Mapolsek Teluk Naga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Geng jambret yang menamakan diri mereka Amster sering beraksi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana, komplotan tersebut sudah sering melakukan aksinya sejak dua tahun belakangan ini.

Baca: Ketua RW Ungkap Ada Lima Terduga Teroris yang Diamankan Densus 88 di Kelurahan Sukamaju Depok

"Dari laporan yang masuk, Amster ini sudah melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2016 sampai tahun 2018 ini," ujar AKP Dedi saat ditemui di Mapolsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/7/2018).

Ia menjelaskan, dari dua tahun tersebut telah masuk sebanyak 13 laporan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok Amster tersebut.

Amster, menurut Dedi, adalah kepanjangan dari Amsterdam.

"Mereka dengan maksud menamainya karena kebanyakan menonton sepak bola dan dinamai salah satu kota, Amsterdam," ujar Dedi.

Terakhir, ungkap Dedi, Amster melakukan penjambretan pada tanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 19.40 WIB.

Ketika itu tiga tersangka meluncurkan aksinya kepada seorang perempuan yang memberhentikan motornya di bilangan Jalan Raya Tanjung Pasir, Kampung Kebon Teki, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Mereka disana langsung merampas dan memaksa korban menyerahkan harta bendanya menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek Teluk Naga.

Baca: Buaya Seberat 250 Kilogram yang dievakuasi di Cipayung Kini Dititipkan ke TMII

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka berinisial Gele (24), Piteng (21), dan Kontet (23) sudah diamankan di Mapolsek Teluk Naga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga korban dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, atau seumur hidup.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 2 Tahun Beraksi di Teluk Naga, Geng Jambret Amster Akhirnya Tertangkap 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini