Laporan Reporter Warta Kota, Hamdi Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan yang melibatkan klien Hotman Paris Hutapea yang bernama Selvy, RS Grha Kedoya Jakarta Barat dan dokter Hardi Susanto semakin memanas.
Setelah dokter Hardi Susanto membantah segala tuduhan yang dialamatkan padanya, Selvy kembali meradang.
Klien Hotman Paris Hutapea tersebut mengatakan bahwa segala keterangan yang diungkapkan oleh dokter Hardi Susanto adalah bohong karena tidak disertai bukti-bukti yang kuat.
"Biarin aja dia mau bela diri dia spt apa. Dan omongan dia bohong semua," ujar Selvy kepada Warta Kota melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (16/7/2018) malam.
Menurutnya, ia hanya berusaha agar tidak ada lagi korban selanjutnya seperti yang dia alami, kehilangan masa depan dan pupusnya harapan memiliki keturunan.
Baca: Siasat Sandiaga Uno Atasi Sulit Cari Lahan untuk Bangun Gardu Listrik di Ibu Kota
Selvy bahkan mengklaim memiliki sejumlah bukti dan saksi pendukung bahwa dokter Hardi Susanto telah dan sering melakukan pelanggaran.
"Kita pun ada rekaman video bahwa pihak RS Kedoya mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Hardi Susanto sudah terlalu banyak sekali. Anggota majelis IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Jakarta pun benci sama dia," tutur Selvy menjelaskan.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter Hardi Susanto terhadap pasien bernama Selvy pada April 2015 lalu, maka dokter yang bersangkutan mengajukan hak jawab.
Awalnya, seorang wanita muda inisial S mengadu kepada pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dan mengaku menjadi korban malapraktik.
Baca: Satu Setengah Tahun Lagi Pensiun, Sofyan Basyir Ingin Keluar Baik-baik
Disebutkannya, saat menjalani operasi penyakit kista, S kehilangan dua Indung telur dan usus buntunya karena diduga dibuang tanpa izin oleh sang dokter.
Akibatnya, masa depan S hancur dan tidak bisa mengandung serta melahirkan anak.
Pihak rumah sakit Pernah menawarkan sejumlah uang kepada S sebagai ganti rugi. Namun, jumlah uang yang ditawarkan itu sangat sedikit.
Hotman Paris yang menerima pengaduan S di Kedai Kopi Johny Kelapa Gading Jakarta Utara, berjanji akan memberikan bantuan hukum.
Berikut ini jawaban dokter Hardi Susanto mengenai dugaan malapraktik yang dituduhkan kepadanya:
Bahwa pemberitaan-pemberitaan tersebut sangat berat sebelah tanpa konfirmasi sebelumnya kepada saya sehingga saya merasa sangat dirugikan dan dapat menyebabkan pembunuhan karakter sekaligus menghancurkan karir saya sebagai seorang dokter."
Telah terjadi adanya suatu penghakiman oleh pers dengan menimbulkan opini-opini publik di medsos yang sangat merugikan serta merusak nama baik kami karena banyaknya hal-hal yang tidak benar yang disampaikan.
Hal-hal dan keterangan yang disebut dalam pemberitaan tersebut banyak menyembunyikan dan memutar-balikan fakta yang sebenarnya telah terjadi.
Berkaitan dengan pasien S yang pada tahun 2015 telah saya bantu untuk mengatasi penyakitnya yang berasal dari suatu kista ovarium yang ganas/ kanker ovarium stadium 3C yang telah menjalar dan telah ditemukan anak sebar dalam cairan perut hingga omentum.
Hal tersebut terbukti dalam hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi (PA) yang telah dilakukan di dalam maupun di luar negeri (Singapura).
Tindakan yang saya lakukan adalah murni untuk menolong dan menyelamatkan nyawa pasien setelah mendapatkan temuan intraoperatif yang menunjukkan keganasan.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur standar yang baku dalam ilmu kedokteran mengenai penanganan kanker ovarium stadium lanjut.
Sebelum dan sesudah tindakan operasi Saya telah memberikan penjelasan detil kepada pasien dengan saksi-saksi perawat yang mendampingi tentang risiko dan konsekuensi bila ternyata ditemukan suatu keganasan pada kista tersebut.
Begitu pula setelah hasil resmi pemeriksaan PA itu didapat yang hasilnya menunjukkan adanya Cystadenokarsinoma.
Saya Menjelaskan hal tersebut kepada pasien dan kakaknya.
Saya pula yang telah menyarankan kepada pasien untuk melakukan kemoterapi. Hal mana pasien memutuskan untuk melakukannya di Singapura.
Pasien telah selesai menjalankan kemoterapi tersebut yang dilakukan oleh seorang dokter ahli onkologi di Singapura setelah beliau melakukan konfirmasi terhadap diagnosa penyakit kanker tersebut.
Pasien dinyatakan berhasil sembuh setelah menjalani operasi dan kemoterapi tersebut.
Bahwa setelah operasi dan kemoterapi tersebut sampai kira-kira 1 tahun sesudahnya pasien/ kakak pasien banyak melakukan komunikasi langsung maupun melalui email dengan menunjukkan rasa berterima kasih.
Bahwa ternyata setahun sesudahnya pasien melakukan somasi dan gugatan kepada saya dengan gugatan ganti rugi sebesar 3 miliar rupiah.
Saya telah melakukan mediasi melalui pengacara dan seorang mediator.
Bahwa tidak benar keterangan yang diberitakan bahwa saya telah diberhentikan oleh pihak rumah sakit oleh karena kasus ini melainkan saya sebagai salah seorang pionir dan pendiri dari Rumah Sakit Grha Kedoya telah mengalami ketidakcocokan dengan sistem manajemen di rumah sakit ini dengan salah seorang direkturnya.
Hal-hal yang telah diberitakan secara berat sebelah tersebut telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya.
Terkait dengan hal tersebut di atas saya sekali lagi ingin meluruskan dan membantah berita-berita miring tersebut dengan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 dan saya tegaskan bahwa saya sama sekali tidak melakukan malapraktik seperti dituduhkan dan diberitakan dan saya minta supaya pernyataan ini dapat dimuat sesuai dengan seharusnya.