TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rifai selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dr Letty menyayangkan tuntukan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta-fakta selama pemeriksaan saksi yang diabaikan oleh JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut.
Baca: JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Dokter Letty dengan Pidana Mati
"Tuntutan terdakwa tidak sesuai fakta persidangan, surat ini hanya copy paste dari BAP, seharusnya kalau mau mengungkap kebenaranya, fakta-fakta selama persidangan itu yang harus dituangkan dalam persidangan," ucapnya kepada awak media di ruang sidang PN Jaktim, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
"Untuk menuntut hukuman mati ini sangat tidak manusiawi, artinya ini sangat tidak adil bagi kami," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan tidak adanya hal yang meringankan terdakwa, padahal hal tersebutlah yang dapat mempengaruhi putusan majelis hakim nantinya.
"Selanjutnya tidak ada hal yang meringankan yang disampaikan JPU, menurut kami, ini sangat kejam dan tidak sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU disebutkan, sebelum membunuh dr. Letty, Ryan Helmi sudah memperbincangkan hal tersebut dengan seorang pengemudi ojek online yang mengantarkannya.
Padahal dalam persidangan, pengemudi ojek online tersebut menyampaikan tidak adanya perbincangan dengan terdakwa saat dalam perjalan menuju lokasi pembunuhan.
"Jadi konteks dalam berencana, sebelum menembak, dia (dr. Helmi) sudah berpesan, fakta dalam persidangan begitu, tapi di surat tuntutan tidak seperti itu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr. Ryan Helmi, suami sekaligus terdakwa pembunuh dr. Letty Sultri dituntut hukuman mati oleh JPU.
Baca: JPU Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Sehingga Tuntut Terdakwa Pembunuhan Dokter Letty Pidana Mati
Menurut JPU, tuntutan tersebut diberikan setelah ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ia terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan, Kuasa Hukum: Ini Sangat Tidak Manusiawi