News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Polisi Ungkap Kasus Pabrik Pil PCC di Cipondoh yang Tersangkakan 10 Orang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat melakukan rilis di rumah produksi pil PCC di kawasan Cipondoh Kota Tangerang, Senin (6/8/2018)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengungkapan gudang dan pabrik pembuatan Pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang berawal dari kecurigaan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Semua berawal ketika petugas Bandara Soekarno-Hatta mencurigai dua paket di dalam kardus bertujuan Makassar Sulawesi Selatan pada 12 Juli 2018.

Baca: Pemesan 3,7 Juta Butir Pil PCC Sampit Belum Terendus

Merasa ada yang janggal, petugas kemudian berkoordinasi dengan polisi untuk memeriksa kedua paket itu dengan menggunakan x-ray.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menjelaskan, usai diperiksa dua paket kardus itu diketahui berisi belasan ribu butir pil PCC yang telah dikemas rapih.

"Kami temukan sekitar 17 kantong yang tiap kantongnya berisi seribu butir. Kemudian kita cek ternyata obat-obatan itu adalah pil PCC yang merupakan narkotika golongan 1," ucap Victor di pabrik pembuat PCC di kawasan Cipondoh, Tangerang, Senin (6/8/2018).

Menurutnya, setelah mengetahui isi paket itu berupa ribuan butir pil PCC, polisi segera memeriksa data pengiriman paket itu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui nama pengirim dua paket itu yakni Helsi Safiri dan Renita.

"Kemudian anggota langsung begerak ke kota Makassar untuk menyelidiki penerima kedua paket itu," tambah Kapolres.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi penerima paket itu yang diketahui berinisial AMR dan ditangkap dikediamannya.

"Kami tangkap AMR di kediamannya di Makasar. Kemudian kami periksa, dari pemeriksaan itu AMR mengaku mendapat kiriman itu dari Edy Junaedi yang mendapat perintah dari Yandi Oktavianus. Namun, kedua orang ini masih buron," jelas Victor.

Ia melanjutkan, usai menangkap AMR, polisi kemudian menelusuri identitas pengirim paket itu yang bernama Helsi dan Renita.

Dalam penelusuran itu, diketahui bahwa kedua nama itu adalah anak dan istri dari Ayub yang bertugas sebagai pengirim paket berisi pil PCC kepada pemesan.

Akhirnya, Ayub berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Namun, setelah ditangkap, Ayub mengaku dalam pengiriman itu dirinya dibantu oleh dua rekannya yang berinisial DK dan IR.

"Setelah menangkap Ayub, kami juga menangkap DK di kawasan Cilandak dan IR di kafe tempatnya bekerja karena saat penangkapan yang bersangkutan itu sedang tidur," lanjut Victor.

Dari pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui pemasok pil PCC itu adalah dua orang berinisial SY dan SL, sehingga polisi menangkap keduanya.

"SY ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara SL ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat," papar Victor.

Setelah keduanya ditangkap akhirnya diketahui sosok pemasok ribuan pil PCC yakni, Tarlani (40) yang juga pemilik pabrik dan gudang pil PCC di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.

Mendapati informasi tersebut, Victor melanjutkan, jajarannya langsung melesat ke lokasi pabrik.

Dalam penggerebekan itu, selain mengakap Tarlani, polisi juga mengakap dua orang karyawannya berinisial RN dan AF yang kala itu tengah beristirahat di lantai dasar pabrik.

"Dari penggerebekan itu kami temukan ribuan bahkan jutaan pil PCC dengan total berat 1,2 ton. Dari penangkapan itu kami kembali melakukan pengembangan untuk menemukan pemasok bahan baku pembuatan PCC," jelas dia.

Dari data yang didapati dari Tarlani, ujar Victor, jajarannya berhasil mengidentifikasi sosok pemasok bahan baku berinisial MY yang berada di Perumah Citra Garden, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Selanjutnya, polisi langsung menggerebekan kediamannya dan ditemukan berbagai bahan dasar pembuatan jamu.

"Kami temukan berbagai bahan baku pembuatan jamu ya. Tapi sekarang masih kita kembangkan untuk menangkap dua orang yang masih buron," kata Victor.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap rumah warga yang dijadikan pabrik PCC yang mengandung narkoba di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Didalamnya pun ditemukan barang bukti Pil PCC seberat lebih dari satu ton atau sekitar 3.175.000 butir.

Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) adalah obat penahan sakit dan sakit jantung.

Carisoprodol sendiri adalah obat untuk kejang otot yang bila dikonsumsi berlebihan bisa menjadi relaksan dan mengandung narkoba golongan 1.

Baca: Pakai Narkoba, Pilot Maskapai Bangladesh Ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma

Dari perbuatannya, ke-10 tersangka dikenai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar Victor

Penulis: Ega Alfreda  

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 10 Tersangka Ditangkap Dalam Kasus Pabrik Pil PCC di Cipondoh, Begini Kronologisnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini