Apabila terpergok, biasanya Dedi berusaha melarikan diri.
"Kunci ini hanya dimiliki dan digunakan oleh kawanan pencuri motor, karena berfungsi sebagai pembobol rumah kunci motor korban," kata Jefri.
Rencananya sepeda motor hasil curian itu akan dijual kepada rekannya seharga Rp 3 jutaan.
"Kami masih memburu penadah motor curian tersangka," kata Komisaris Alin Kuncoro.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat korban, tiga buah mata kunci berbentuk T, dan satu buah magnet pembuka rumah kunci motor korban.
Akibat perbuatannya tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal diancam penjara di atas lima tahun.
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Spesialis Pencuri Kendaraan Ditangkap Saat Gasak Motor di Cikarang Kabupaten Bekasi