News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Syawqi Fokuskan Pada Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Periode 2018-2019 Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Syawqi (dua dari kiri) saat berbicara dalam sebuah talkshow terkait pengembangan usaha belum lama ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Periode 2018-2019 Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Syawqi, mengatakan pihaknya akan terus memfokuskan agar pengembangan generasi muda.

Ia memaparkan beberapa poin. Pertama, harus ada keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan manusia.

Adapun Kota Tangsel menjadi satu di antara 10 kota yang mendapat predikat ‘Kota Layak Pemuda’. Kategori ini disematkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi di Padang, Sumatera Barat, pada 28 Oktober 2017.

Setahun setelah penghargaan itu didapat, kata dia, Kota Tangsel tak cepat berpuas diri. Kota ini terus berbenah dan berlomba terus menjadi kota terbaik layak pemuda.

Ia menyebut, pembangunan manusia secara nasional atau dunia, diperkirakan akan mendapatkan bonus demografi tahun 2030.

“Di Provinsi Banten, khususnya Tangsel, dari usia produktif anak-anak muda, paling tinggi presentase BPS pusat tahun 2016, mencapai 64 persen dari total populasi 1 juta lebih di Tangsel. Maka itu, harus ada keberpihakan pemerintah dan ada regulasi. Dari regulasi itu, bagaimana membangun SDM agar anak-anak mudanya lebih terarah. Kadang kita sering dengar sustainable purpose, sementara dalam penerapannya masih dirasa kurang di sana-sini,” kata politisi Partai Gerindra ini dalam keterangannya, Minggu (19/8/2018).

Syawqi, menegaskan, pemerintah harus memiliki regulasi hukum yang jelas. Bagaimana membangun dan mengarahkan generasi anak muda ke depan.

Satu di antaranya untuk kategori usia 16 – 30 tahun sesuai undang-undang, sudah masuk usia produktif. Regulasi hukum ini, kata Syawqi, adalah terjemahan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013 tentang Kepemudaan.

“Kalau di Tangsel, kami punya Perda (Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan kepemudaan. Salah satu parameter utama, ada enggak keberpihakan Pemkot terhadap anak muda. Karena didalamnya mengatur, salah satunya, menjauhkan dari hal-hal negatif,” jelas Ketua DPD KNPI Tangsel periode 2016-2019 ini.

Kedua, mendorong kewirausahawan pemuda. Setelah regulasi, lanjutnya, anak-anak muda didorong, apakah ingin punya usaha, bentuk kepeloporan, kepemimpinan, dimana hal itu masuk program pemkot dan kabupaten.

Syawqi, mengakui, persoalan regulasi harus didorong dari sisi legislatif. Sebelumnya, pihaknya sudah menginisiasi para anggota dari KNPI Tangsel.

Di pertemuan bersama KNPI tersebut, ia ingin Tangsel harus dapat mendorong anak mudanya dan sinergi dengan Pemkot.

Apa kesulitan bagi calon wirausaha, baik di Tangsel, maupun secara nasional?

“Banyak yang mau menjadi entrepreneur tapi kesulitan bantuan modal. Kedepan, kami enggak terlalu banyak mendorong dengan memberi ikan tapi kail. Paling tidak ada stimulan. Bukan bantuan terus-menerus tapi mereka didorong sebagai usahawan,” imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini