News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Tetapkan Kadis Sumber Daya Air Tersangka Kasus Pengrusakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teguh Hendrawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi melakukan penetapan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).

Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.

Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.

Teguh dijadwalkan diperiksa pada 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini