TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi melakukan penetapan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Iya benar (ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Dari data yang dihimpun, Teguh dilaporkan oleh seorang bernama Felix Tirtawidjaja atas kejadian pada bulan Agustus 2016 silam di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi bahkan sudah mengirimkan surat pemanggilan pada Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.
Teguh dijadwalkan diperiksa pada 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.