News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Polisi 'Ngotot' Perpanjang Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta rencananya bakal diperpanjang pasca penyelenggaraan Asian Games 2018.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengungkapkan perluasan ganjil-genap memiliki efek yang baik bagi lalu lintas Jakarta.

Salah satu efek dari kebijakan ini adalah berkurangnya kemacetan di Ibukota.

"Kecepatan meningkat 44,5 persen," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).

Baca: Anies Kaji Perluasan Ganjil Genap Usai Asian Games

Namun imbas dari kebijakan ini terjadi peningkatan penumpukan kendaraan di jalan alternatif. Namun penambahan tersebut juga jumlahnya tidak terlalu signifikan.

"Kemudian memang di jalan alternatif ada penurunan kecepatan tapi tidak signifikan hanya 2,9 persen," jelas Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini