Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial KMH (33 ), warga negara Mesir tega menganiaya istrinya secara membabi buta hanya karena masalah sepele.
Ia kesal lantaran tak mendapatkan password wifi unit apartemen yang dia tinggali. Sang istri, Novawaty (48), yang warga negara Indonesia mengalami luka berat akibat penganiayaan itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (27/8/2018) petang hingga Selasa (28/8/2018) dini hari di Green place Tower nusa indah lantai 11 BB.
"Korban dipukuli dengan gagang sapu berkali-kali di seluruh tubuh korban. Setelah gagang sapu patah, diganti dengan gagang pel dipukul berkali-kali sampai gagang pel patah dan setelah itu mengambil gagang besi yang ada di lemari lalu dipukul pukulkan kembali hingga berulang kali," terang Kombes Indra Jafar, Kamis (30/8/2018).
Tidak sampai di situ, melihat istrinya tak berdaya, pelaku masih tak puas menyakiti korban. KMH kemudian mengambil pisau dari diatas kitchen set apartemen dan mengancam akan menusuk korban.
"Korban memohon untuk tidak ditusuk. Pelaku sempat pergi. Saat pulang, dia bawa makanan dan meminta istrinya makan. Namun ditolak. Akhirnya korban dipukuli kembali dengan gagang besi lalu kepala korban dipukul berkali- kali. Pelaku juga menusuk paha korban dengan menggunakan pulpen dan menggoreskan pisau ke lengan kanan korban," kata Kombes Indra.
Baca: Mobil Bekas yang Bisa Dibeli dengan Harga Rp 100 Jutaan
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan Kasat Reskrim polres Jaksel AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan menerangkan, kemarahan pelaku berawal ketika pelaku bertanya pasword wifi kepada korban.
"Korban tidak tahu pasword wifinya tapi pelaku tidak percaya. Lalu terjadilah penganiayaan itu hingga Selasa pagi pukul empat," ujar AKBP Stefanus.
Baca: Ipda Arif Fadil Jadi Korban Pemukulan Sopir Truk di Cakung Gara-gara Aksi Saling Salip
Setelah puas menganiaya korban, dengan santai pelaku tidur.
Korban yang mengalami luka serta ketakutan, diam-diam mengambil ponsel miliknya yang sebelumnya disita suaminya.
"Lalu, korban mengirim pesan WhatsApp (WA) grup keluarga. Korban menjelaskan apa yang menimpanya dan meminta tolong untuk segera dijemput ke apartemen. Lalu, pada Selasa siang anak korban bersama security apartemen menjemput korban," papar AKBP Stefanus.
Pelaku kini diamankan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Dia diancam dengan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.