TRIBUNNEWS.COM - Kasus laka lantas yang melibatkan FR, pengemudi Nissan Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ, dihentikan polisi.
Menurut kepolisian, penyelidikan dihentikan lantaran FR dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara.
Selain itu, melansir Kompas.com, Selasa (4/9/2018), tak ada korban jiwa usai mobil FR dua kali menyenggol pengendara lain dan kabur ke jalur busway.
Namun, dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang yang mengeroyok FR sebagai tersangka.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
BERITA REKOMENDASI