News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Datangi Pemeriksaan, Tersangka Jalan Nangka Kota Depok Pergi ke Cirebon

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Sekda Depok Harry Prihanto, Ihsan Rangkuti.

"Artinya ini ada double anggaran, benarkah seperti itu?" kata Ihsan.

Karenanya pihaknya akan mempelajari dsn mendalami kasus kliennya ini lebih jauh.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat menjadi sopir angkot D 11 jurusan Depok - Pal, Selasa (19/1/2016). (Warta Kota/Dody Hasanuddin)

"Informasi dan data yang kami punya saat ini seputar kasus Jalan Nangka masih terbatas. Namun dari yang disampaikan klien kami, bahwa penganggarannya clear dan tak ada masalah, jadi dassr penting" kata Ihsan.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar akibat dugan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini