"Artinya ini ada double anggaran, benarkah seperti itu?" kata Ihsan.
Karenanya pihaknya akan mempelajari dsn mendalami kasus kliennya ini lebih jauh.
"Informasi dan data yang kami punya saat ini seputar kasus Jalan Nangka masih terbatas. Namun dari yang disampaikan klien kami, bahwa penganggarannya clear dan tak ada masalah, jadi dassr penting" kata Ihsan.
Seperti diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar akibat dugan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kasus ini.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.