News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicurigai Habis Transaksi Narkoba, Pria di Tambun Ditangkap Bawa 12 Gram Ganja

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan tersangka yang membacok ibu kandung.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pria berinisial SW (30) ditangkap Satuan Reskrim Polsek Tambun, Rabu (12/9/2018) malam.

SW diduga usai melakukan transaksi narkoba di Pertigaan Kompas Tambun, Kabupaten Bekasi.

Baca: Belasan Pengedar Narkoba yang Diamankan Polisi di Tangsel Incar Mahasiswa Sebagai Konsumen

Benar saja saat digeledah dari tangan pria itu didapatkan tiga paket kecil serta satu paket besar narkotika jenis ganja yang ditemukan di tempat pensil milik pelaku.

Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga.

Awalnya pihaknya melakukan observasi di pertigaan Kompas Tambun itu. Saat itu terlihat ada pria mencurigakan.

"Anggota kami melihat pelaku dengan tingkah laku mencurigakan. Langsung kami lakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Kampung Cibitung. Ternyata benar terdapat narkotika," kata Rahmat di Mapolsek Tambun, Jumat (14/9/2018).

Rahmat mengatakan, usai melakukan penggeledahan, pihaknya langsung menyambangi rumah kontrakan pelaku, di sana ditemukan kembali empat paket ganja kecil dan dua paket ganja besar.

"Jadi barang bukti yang kami amankan dari pelaku yakni tujuh paket kecil ganja dengan berat total kurang lebih tujuh gram dan dua paket ganja besar berat sekitar 12 gram. Paket kecil dijual Rp 50.000 dan paket besar dijual Rp 400.000," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi ganja ini.

"Ini saya baru transaksi, malah ketangkap," kata SW.

Baca: Nonton Konser Jazz di Tengah Hutan Pinus Cikole Lembang, Ada Tompi hingga Teza Sumendra

Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini guna mengetahui dari mana SW bisa mendapatkan barang narkotika jenis ganja tersebut.

Atas perbuatannya, SW dikenakan pasal 114 UURI dan pasal 111 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan: judul Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Tambun Kabupaten Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini