TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pelaku pemerasan di kalangan sopir bermuatan barang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi ditangkap polisi pada Senin (24/9/2018).
Dalam sebulan, para pelaku berinisial MBS (32), A (32), M (46) dan AK (34) ini mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta di tiap titiknya.
Baca: Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla, Menpora: Pemerintah Tak Akan Tinggal Diam
Sementara, penarikan retribusi liar itu tersebar di empat titik di wilayah setempat.
"Keberadaan para pelaku sangat meresahkan masyarakat terutama para sopir truk," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo pada Senin (24/9/2018).
Siswo mengatakan, modus para pelaku adalah membagikan tiket retribusi berlogo pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dengan dalih mendapat kuasa dari pemerintah daerah, mereka lalu menarik retribusi dengan nilai bervariasi di kalangan para sopir di tengah jalan.
Padahal para pelaku ini tidak mengenakan seragam dinas terkait, namun memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah setempat.
"Untuk truk besar setiap titiknya dikenakan Rp 10.000, sedangkan truk boks atau kecil dikenakan biaya Rp 5.000 per titik," ujarnya.
Menurut dia, para sopir tidak berani melawan para pelaku karena takut dengan ancamannya.
Mereka mengancam, bila keinginannya tidak terpenuhi para sopir akan dilempar dari kendaraannya dan dilarang melintasi ruas jalan setempat.
"Sejauh ini tidak ada sopir yang mendapat aksi kekerasan, namun perbuatan mereka tetap merugikan korban," ucapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu sopir yang menjadi korban.
Saat itu, Nadi (24) melapor bahwa telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan.
"Di titik pertama korban diminta uang Rp 5.000, lalu di titik kedua dan ketiga masing-masing Rp 2.000. Total kerugian korban Rp 9.000.