TRIBUNNEWS.COM, BANTAR GEBANG - Polsek Bantar Gebang menangkap empat orang pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap meminta uang kepada sopir truk yang melintas di Jalan Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo menjelaskan, penangkapan bermula setelah adanya laporan dari beberapa pengusaha yang mengeluh perihal pungli yang dilakukan sekelompok oknum.
Setelah mendapat laporan tersebut, pada kamis, 20 september 2018, ia bersama anggota menyamar berpura-pura sebagai kernet truk dan melihat langsung aksi pungli yang dilakukan oknum pemuda.
"Saya bersama kanit Reskrim Polsek Pondok Gede turun langsung melakukan operasi, kita menyaksikan langsung aksi pungli yang kerap menyasar sopir truk," kata Siswo, Senin (24/9/2018).
Setiap truk yang melintas, kata Siswo, dikenakan tarif beragam, ada tiga titik lokasi pungli, pada titik pertama sopir truk dimintai Rp 10 ribu, lalu tidak jauh setelah itu dikenakan lagi sebsar Rp 2 ribu, dan titik terkahir sopir truk dimintai uang sebsar Rp 5 ribu.
Baca Selengkapnya di Halaman Berikut >>>