News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Beranak Dua Tidak Jera Jadi Kurir Sabu Meskipun Sudah Dua Kali Jadi Penghuni Rumah Tahanan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Janda anak dua berinisial KY (34) ditangkap polisi karena menyimpan dan memperjual belikan Narkotika jenis sabu di Batuceper, Kota Tangerang.

Penangkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi jual beli barang haram di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Baca: Jepang Masih Waspada Bencana, Topan Trami Kini Menuju Okinawa

Kapolsek Batuceper, Kompol Hidayat Iwan menjelaskan, Senin (24/9/2018), jajarannya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial KY yang menyimpan narkotika jenis sabu saat ditangkap.

"Tersangka perempuan merupakan janda anak dua yang kedapatan membawa sabu seberat 0,54 gram. Tersangka ini merupakan kurir, pengguna, dan perantara jual beli sabu,” ujar Hidayat kepada TribunJakarta.com, Kota Tangerang, Rabu (26/9/2018).

Baca: Gubernur Papua: 28 Bupati dan 1 Walikota Dukung Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019

Menurut Hidayat, KY sudah dua kali keluar masuk rumah tahanan dengan kasus yang sama beberapa waktu yang lalu.

Hidayat menjelaskan, sebelum penangkapan KY, polisi melakukan penyamaran dan menghubungi KY untuk membeli sabu di kawsan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

"Sekitar pukul 19.00 WIB di depan Apartemen Avenue, Kecamatan Batuceper,” terang Hidayat.

Dari tangan janda anak dua itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,54 gram, satu unit handphone Samsung J7 Pro, dan Satu unit Handphone Nokia 216.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini