TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan Izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tak secara otomatis menghentikan pembangunan pulau buatan tersebut.
Sebab, para pengembang sebagai pihak yang dirugikan atas keputusan tersebut bisa saja kembali mengajukan izin baru untuk meneruskan proyek ini.
Hal itu diungkapkan oleh Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea.
"Tapi itu tidak cukup untuk menghentikan reklamasi. Karena kan masih bisa orang mengajukan izin baru lagi," ujar Tigor saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).
Tigor menjelaskan, pencabutan izin yang dilakukan Anies tak serta-merta selesai sampai disitu. Sebab, pihak pengembang dapat memperbarui izinnya tersebut.
Langkah lebih kuat ialah dengan mencantumkan poin larangan pembangunan reklamasi itu dalam Rancangan Peraturan Daerah yang saat masih dalam pembahasan.
Dua raperda tersebut ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Pantura (Pantai Utara).
Dalam Raperda yang ada, harus lebih dipastikan bahwa didalamnya tak memuat tentang reklamasi.
Dengan begitu, tidak ada peluang bagi siapapun termasuk pengusaha untuk mengajukan izin baru lagi karena akan berbenturan dengan Raperda tersebut.
"Dalam Raperda yang ada itu harus dipastikan nanti ketika di teken jadi Perda, itu tidak memuat tentang reklamasi. Maka tidak ada peluang bagi pengusaha, bagi siapapun untuk mengajukan izin baru," tuturnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.
"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).