Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengaman barang bukti berupa 2 buah ponsel, 1 bilah palu dan pakaian korban.
Kini keenam pelaku mendekam di Mapolres Bogor setelah ditangkap satu per satu dalam kurun waktu satu minggu.
Para pelaku ini dijerat Pasal 55 (1) jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Muncul isu penyeranganÂ
Beberapa hari usai temuan korban ini, beredar informasi via layanan pesan instan WhatsApp penyerangan warga Rumpin,Kabupaten Bogor.
Penyerangan ini dipicu oleh temuan mayat warga rumpin yang diduga korban pembunuhan sehingga warga Rumpin tak terima.
Bahkan di sana ditulis akan ada 7 desa dari Rumpin akan melakukan penyerangan ke Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, bahwa informasi yang beredar ini adalah hoax atau informasi palsu.
"Ini kejadian (penyebaran hoax) sudah lama, tiga hari yang lalu. Tidak ada penyerangan," kata Ita ketika dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (9/10/2018).