TRIBUNNEWS.COM - Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat digegerkan dengan kasus " peluru nyasar" di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Peluru mengenai dua ruangan, yaitu ruangan 1313 milik anggota Fraksi Golkar, Bambang Heri Purnomo, dan ruangan 1601 milik anggota Fraksi Gerindra, Wenny Warouw.
Keduanya merupakan anggota Komisi III DPR. Tak ada korban dalam kasus ini.
Meski demikian, peluru yang menembus tembok lantai 13 dan 16 gedung tersebut nyaris mengenai kepala seorang staf gedung.
Baca: Dua Peluru Kembali di Temukan di Gedung DPR
Kerudung yang ia kenakan terdapat sobekan akibat terserempet peluru yang melesat.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan terkait hal ini. Berikut fakta-fakta yang ditemukan polisi terkait kasus ini.
1. Dua pelaku ditangkap di lapangan tembak Perbakin
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
Nico mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapangan tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang berada di samping Kompleks Parlemen tersebut.
Nico mengungkapkan, kedua tersangka datang sekitar pukul 12.00 WIB kemudian meminjam senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai Custom yang biasanya digunakan untuk kegiatan berolahraga.
"Kemudian kami melakukan pengecekan oleh labfor, apakah peluru yang didapatkan ini itu identik dengan salah satu senjata dan tim labfor juga bekerja. Kemudian didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 gedung DPR RI identik berasal dari senjata Glock 17 ini," tutur Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.
2. Pelaku bukan anggota Perbakin