TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, sekelompok remaja yang membegal dan melukai anggota Koramil 01 Tambun Selatan dalam keadaan mabuk.
"Pelaku ini memang dalam keadaan mabuk sehingga tidak mempercayai korban ini anggota TNI. Korban ini juga ketika pulang menggunakan sepeda motor dinas Babinsa. Korban sempat melawan tapi kalah jumlah," ungkap Candra di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/10/2018).
Baca: Memasuki Musim Hujan, BPBD Waspadai 13 Titik Banjir di Tangerang Selatan
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima dari tujuh begal tersebut di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018) dini hari.
"Kelima pelaku itu berinisal, R (14), SA (17), NAN (17), S (19), IS (22)," katanya.
Candra menambahkan, kelima pelaku ditangkap usai Tim Cobra Polres Metro Bekasi melacak ponsel milik korban yang dirampas komplotan begal.
Ponsel tersebut rupanya dipegang pelaku berinisial S, ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis, 25 Oktober 2018.
"Dari penangkapan pelaku S, anggota langsung bergerak mengembangkan keempat pelaku lainnya, dua pelaku masih buron kita akan kejar terus sampai ditangkap," jelas Candra.
Candra mengungkapkan, saat peritiwa korban sempat melawan, bahkan korban berulang kali mengatakan 'Saya ini Tentara.' Ttapi para pelaku yang terpengaruh minuman keras tidak menggubris.
Mereka malah terus menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga melukai punggung dan pinggang korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta.
"Saat ini kondisi korban semakin membaik dan masih harus menjalani pemulihan di RSPAD," jelas Candra.
Baca: Komplotan Pembegal Tetap Serang Korban Meski Sudah Mengaku Anggota TNI
Barang bukti yang diamankan, dua buah senjata tajam jenis corbek, satu celurit, ponsel milik korban dan pakaian korban yang terkena celurit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Akibat Mabuk Tujuh Begal Terus Menyerang Korbannya Meski Mengaku Tentara