3. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.
4. Belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Berpenghasilan dibawah 7 juta per bulan.
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
8. Memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.
BERITA REKOMENDASI