TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan pelaku penyerangan Polsek Metro Penjaringan, Rohandi, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan meski Rohandi mengalami depresi akibat sejumlah masalah yang dihadapinya.
"(Proses hukum) tetap jalan. Iya tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Reza Arief, saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar mengungkapan bahwa Rohandi pelaku terancam dikenakan dua pasal.
"Pasal 213 KUHP karena penyerangan (terhadap) anggota, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam," jelas Rachmat.
Rohandi merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara yang tinggal bersama dengan kakaknya. Polisi sempat menggeledah kediaman kakaknya, namun tidak menemukan benda-benda mencurigakan.
Baca: Capres Jokowi Terapkan Strategi Politik Gotong Royong, Bukan Babat Alas
Polisi hanya menyita tas warna hijau miliknya yang dipakai membawa golok dan pisau babi dalam melakukan penyerangan. Sepeda motor pelaku disita polisi.
Seperti diketahui, Rohandi melakukan penyerangan Polsek Metro Penjaringan, pada Jumat (9/11/2018) dini hari tadi. Kejadian bermula sekitar pukul 01.35 WIB.
Kepala SPK Polsek Metro Penjaringan, AKP M.A.Irawan, mengalami luka ringan dibagian tangan akibat sabetan golok pelaku.