Polisi menyimpulkan buku nikah itu palsu karena data-datanya ditulis tangan menggunakan tinta pulpen.
Selain itu, warna sampul buku nikahnya pun terlihat berbeda dengan buku nikah asli.
"Setelah itu kita lihat kita perhatikan ini bodong, palsu. Dari warnanya, sama ini tulisannya tulisan tangan," kata Andry.
Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
SLH dikurung di tahanan wanita Polres Metro Jakarta Utara, sedangkan BS ditahan di sel Mapolsek Koja.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berawal Laporan Suami yang Istrinya Selingkuh, Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah Diringkus Polisi