TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Beli ponsel yang tidak tahu asal usulnya, Taufik Akbar, berurusan dengan hukum. Dia dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dan dituntut satu tahun penjara.
Taufik Akbar membeli ponsel batangan seharga Rp 400 ribu. Kemudian, ponsel itu dibawanya ke konter untuk diperbaiki, karena layar kunci tidak terbuka.
Siapa sangka, ternyata ponsel tersebut milik seseorang. Orang tersebut melapor ke polisi bahwa telah kehilangannya ponselnya.
"Menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum, Ahmad Riyadi Pratama, di persidangan, Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/11/2018).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Sri Warni Wati itu, Taufik Akbar hanya menunduk dan mengaku menyesal.
"Untuk putusan, sidang akan digelar pada Kamis, 22 November 2018 mendatang. Memerintahkan terdakwa kembali ke tahanan dan tetap ditahan," sebut hakim ketua. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Taufik Dituntut Satu Tahun, Gara-gara Beli Ponsel Rp 400 Ribu, Kenapa?
Baca: Kena Batunya! Perampas Ponsel Ini Dibekuk Polisi yang Menyamar sebagai Calon Pembeli Ponsel Curian
Baca: Pria Ini Lega Bisa Bayar Sekolah Anaknya Pakai Uang Hasil Jual Ponsel Curian