News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Bekasi

Haris Mengaku Sakit Hati Sering Dihina Setiap Kali Datang ke Rumah Diperum Nainggolan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Simamora mengaku motifnya melakukan pembunuhan gara-gara dendam sering dihinda tak berguna.

Memastikan semua anggota keluarga tidur, Haris mengambil linggis dan menusuk Diperum yang terbaring di ruang tamu.

"Selain menusuk, dia juga sempat memukul, sehingga jarinya terluka," kata Argo.

Selama konferensi pers berlangsung, HS tampak terus menunduk.

Bagian mata kirinya tampak membengkak, begitu juga pipi sebelah kanan. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties berwarna putih.

Jembatan Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, lokasi dibuangnya linggis oleh tersangka Haris Simamora setelah membunuh satu keluarga di Bekasi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Kanan dan kirinya dijaga ketat oleh aparat berpakaian lengkap dengan laras panjang yang menggantung dii leher.

Ibadah Bersama
Seorang warga sekitar tempat tinggal Diperum, Wahyu menuturkan bahwa ia sempat melihat HS berangkat ke gereja untuk beribadah bersama keluarga Diperum pada Minggu (11/11/2018) pagi.

Layaknya orang beribadah, Haris mengenakan pakaian rapi, begitu juga dengan keluarga Diperum.

"Enggak nanya banyak, karena saya pikir mau ibadah. Minggu pagi, kelihatan kok," ucapnya.

Ia tidak menyangka, Haris akan melakukan perbuatan tersebut karena sebelum warung bertuliskan Toko Sanjaya itu dikelola Diperum, ia lah yang bertugas untuk menjaga.

"Setahu saya, memang sebelum Bang Golan, ya dia yang jaga," ujar dia.

Warga lainnya, mengaku tidak terlalu mengenal Haris saat menjaga warung.

Meski bertetangga dekat, tidak banyak yang dilakukan oleh Haris.

"Dia cuma di dalam saja. Tidak banyak gaul sama orang lain. Ya paling kalau ada yang beli saja, dia baru keluar. Kalau tidak ada, ya di dalam saja," jelas pria yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal korban berusia 37 tahun itu.

"Saya kenalnya Bang Golan saja sih, karena dia pasti negur dan senang ngobrol di depan warung. Jadi, banyak yang tahu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Haris Simamora terancam hukuman pidana mati.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.(amriyono/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini