News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT NKE Dituntut Denda Rp 1 Miliar dan Hak Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah Dicabut Selama 2 tahun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menuntut terdakwa korporasi ‎PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah berganti nama menjadi PT Duta Graha Indah (DGI) dalam perkara korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010
dengan menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar.

Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar denda, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan dimaksud dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat.

Baca: Wiranto Sebut Ada Potensi Kerawanan dalam Pemilu 2019

Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan agar PT NKE membayar uang pengganti Rp 188 miliar selambat-lambaatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disitaa oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Empat Pelaku Pengeroyokan Anggota Polsek Bekasi Kota Ditangkap, Lainnya Masih Diburu

Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.

Jaksa juga menyatakan PT NKE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, jaksa turut pula mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan yang melekat pada diri perbuatan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca: Kronologi Pria Siram Solar dan Bakar Kasur Anaknya yang Susah Dibangunkan

Hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, terdakwa berjanji dan telah mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya jaksa mendakwa PT NKE telah merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010.

Selama menjalani proses di persidangan, Direktur PT NKE‎ Djoko Eko S menjadi pihak mewakili perusahaan duduk di kursi terdakwa.

Lelang tersebut sengaja dimenangkan PT NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin dan Made Maregawa.

"Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga memperkaya terdakwa sebesar Rp 24,778 miliar,"‎ kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/10/2018) silam.

Tindakan ini lanjut jaksa juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 25.953 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini