"Namanya nyeleweng yah pimpinan nggak tahu, apalagi tanda tangan saya dipalsukan dengan cara discan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, pemerintah daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terjerat kasus hukum, apalagi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rahmat justru mempersilakan agar pegawai meminta bantuan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
"Pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk itu (bantuan hukum) dan itu sudah menyangkut etika serta norma," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kejari Bekasi Tahan Sekdis Tenaga Kerja Selewengkan Bantuan Beras Bulog