News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narapidana Bobol Uang Nasabah Bank Rp 520 Juta dari Dalam Lapas Klas II A Pekanbaru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hacker.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Narapidana bobol uang nasabah bank Rp 520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

Sementara aturan yang diketahui, narapidana tidak boleh menggunakan handphone di dalam Lapas.

Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru membenarkan tentang adanya narapidana yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri.

Narapidana tersebut diketahui berinisial ZA (27).

"Ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun," ungkap Yulius Sahruzah kepada Tribunpekanbaru.com pada Sabtu (1/12/2018).

"Yang (kasus) baru ini katanya membobol rekening nasabah melalui aplikasi telfon, kita kurang ngerti betul itu gimana," lanjut Yulius.

Saat ditanyai soal handphone yang bisa dikuasai pelaku ini saat berada di dalam Lapas, Yulius mengakui itu sebagai kelalaian.

"Ya mungkin kita lalai mengenai HP ini, kan ada keterlibatan oknum petugas juga, yang meninggal itu karena kecelakaan. Kita kurang tahu peran pegawai itu. Apakah hanya menyiapkan ATM saja atau seperti apa. Dia sudah meninggal 3 bulan sebelum polisi memeriksa," ungkapnya.

Oknum petugas Lapas itu berinisial JE (29).

Yulius menambahkan, pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus ini sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu.

Kalapas menerangkan, ZA masuk ke Lapas sekitar tahun 2017 lalu.

Dia merupakan napi pindahan dari Lapas atau Rutan lain.

"Dia pindahan dari daerah atau Sialang Bungkuk gitu, kurang hafal betul saya. Yang bersangkutan ditahan di tempat lain dulu," ujarnya.

"Ada pembebasan bersyarat langsung dibawa polisi. Mengenai pembebasan bersyaratnya nanti kita cabut lagi," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini