"Dari penyelidikan itu, kami akhirnya menangkap para pelaku di kontrakannya terpisah di daerah Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan," kata Alin.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih memburu dua tersangka lain berinisial JR dan RC.
Kedua pelaku yang masih buron ini rupanya ikut menganiaya dan mengeroyok korban sampai mereka mengalami luka.
"Ciri-cirinya sudah diidentifikasi, mudah-mudahan mereka segera kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ZM, I dan VN bakal dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan subdsider Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa sangkur dan batu yang digunakan pelaku serta rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan kebrutalan mereka mengeroyok korban," jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Empat Pemuda di Bekasi