TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Tambora menangkap seorang pemuda bernama Fadhil Muhammad (19) di Jalan Pekapuran lll RT 007/RW 005 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 02.45 WIB.
Fadhil ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di sepeda motor miliknya yang siap edar.
Pengungkapan itu bermula dari masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba.
Baca: Keluarga Haringga Sirla Berharap Persija Jakarta Raih Juara Liga 1 Tanpa Ada Keributan Suporter
Atas dasar informasi tersebut Tim Subnit Narkoba Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya dengan menggunakan beberapa metode penyelidikan, maka tim berhasil menemukan seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor,” ucap Kanit Reskrim AKP Supriyatin, Minggu (9/12/2018).
Baca: 400 The Jakmania Tambun Bergerak ke SUGBK untuk Saksikan Langsung Laga Persija VS Mitra Kukar
Ketika itu operasi penangkapan pengedar sabu dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo berhasil menemukan seorang laki-laki yang memakai kaos warna abu-abu strip merah dan celana pendek hitam yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan laki-laki itu dan sepeda motor yang digunakannya. Dan di tempat tersebut tim menemukan sebuah bungkusan yang mencurigakan berada di bagian bawah sepeda motor,” katanya.
Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi serbuk warna putih yang diduga sebagai narkoba jenis sabu. Belakangan diketahui barang haram itu merupakan milik seorang penghuni lembaga pemasyarakatan.
Baca: PSM Makassar vs PSMS Medan: Inilah Susunan Pemainnya
“Laki-laki tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu yang ia peroleh dari pengedar besar berinisial RL yang saat ini berada di LAPAS Kelas ll Bekasi,” katanya.
Menurut Supriyatin, pelaku diperintahkan dan dikendalikan oleh RL melalui handphone untuk mengambil sabu yang dibawa oleh seseorang yang diutus oleh RL.
Baca: PSM Makassar Pesta Gol Saat Ladeni PSMS Medan, Unggul 4 Gol di Babak I
Apabila berhasil menjalankan tugasnya, Fadhil pun dijanjikan sejumlah uang sebagai upah.
"Jika pelaku berhasil menerima dan kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang yang belum diketahui namanya, maka akan diberi upah sekitar Rp 3-4 juta,” ungkap Supriyatin.
Baca: Cerita Simon Pekerja Selamat dari Pembantaian di Papua, 3 Hari Kabur Lewat Hutan & Makan Pakis Liar
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni total tiga paket sabu seberat 20 gram, uang tunai Rp 1,3 juta, dua pak plastik kosong dan satu unit handphone Xiaomi Redmi 5A.
Baca: Marko Simic Jebol Gawang Mitra Kukar, Persija Jakarta Unggul Satu Gol di Babak I
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora untuk kepentingan penyidikan dan pengungkapan jaringan. Fadhil dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Simpan Sabu di Motor, Fadhil Ngaku Jadi Suruhan Pengedar Besar di Lapas Bekasi