TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melayangkan surat ultimatum ke warga sekitar Pasar Cisalak untuk segera membongkar dua tenda yang dibangun warga di sisi barat gedung pasar, sejak Rabu (5/12/2018) lalu.
Jika tidak, maka sesuai surat tersebut, dua tenda itu akan dibongkar paksa petugas, Selasa (11/12/2018) sore ini dengan batas waktu pukul 16.00.
Dua tenda kaki lima ukuran sekitar 5x5 meter itu, diketahui dijadikan posko warga untuk terus berjaga-jaga di sana, menghentikan pengerjaan pemagaran tembok area Pasar Cisalak, yang hendak dilakukan Disdagin Depok.
Sementara warga menolak rencana pemagaran karena pagar tembok 2,10 meter, akan dibangun di sepanjang jalan akses pasar, tepat di depan rumah dan tempat usaha warga.
Baca: Ernest Prakasa Sindir Logikanya Soal 812 Malaysia, Arie Untung: Aku Bahas Ukhuwahnya, Baper Amat
Surat peringatan pembongkaran tenda ditandatangani Kepala Disdagin Depok Kania Parwati, dengan tertanggal 10 Desember 2018. Surat ultimatum itu diberikan pihak keamanan UPT Pasar Cisalak ke warga, pada Selasa (11/10/201).
Dalam surat disebutkan bahwa surat itu ditujukan ke Ketua RT 3/6 dan Ketua RT 2/6, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis.
Ujang Romli, perwakilan warga yang juga Sekertaris RT 3/6, Kelurahan Cisalak Pasar, menuturkan surat yang diterima warga itu, justru membuat warga yang berkumpul di tenda atau posko semakin banyak.
"Warga sepakat akan tetap mempertahankan dua tenda yang kami jadikan posko untuk menolak pemagaran tembok," kata Ujang.
Karenanya kata Ujang, warga memastikan tidak akan membongkar tenda itu dan tetap mempertahankannya sampai pemagaran Pasar Cisalak dibatalkan.
"Surat itu juga menimbulkan kegaduhan dan membuat warga protes," kata Ujang.
Sebab hal itu dianggap warga sebagai salah satu cara Disdagin Depok mencoba melanjutkan pengerjaan pemagaran yang selama ini dihentikan warga.
"Kami akan tetap menolak pemagaran dan berharap pemagaran di batalkan," kata Ujang.
Sementara itu dalam surat yang dilayangkannya tersebut, Kepala Disdagin Depok Kania Parwati mengatakan bahwa dua tenda itu dibangun warga,s di lahan pasar milik Pemkot Depok sesuai sertifikat nomor 03.
Karenanya pihak Disdagin Depok berhak membongkar paksa dua tenda jika peringatan mereka tidak diindahkan.