TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Narapidana (napi) di Lapas Pamekasan dan Lapas Banyuwangi mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Surabaya.
Polsek Tegalsari menangkap tiga kurir narkoba, yaitu Ade Widya (37), Rifky (19), dan Elfan (19).
Awalnya petugas menangkap Ade Widya di Jalan Keputran, Surabaya.
Polisi menyita 4,7 gram sabu, dan ponsel dari pria asal Gubeng Kertajaya tersebut.
Lalu polisi menangkap Elfan (19), dan Rifky (19) di Larangan, Sidoarjo.
Polisi menyita 25,3 gram sabu, timbangan, dan ponsel dari dua tersangka itu.
“Mereka saling berhubungan untuk memasok barang (sabu),” kata Kompol David Tryo Prasojo, Kapolsek Tegalsari, Senin (17/12/2018).
Menurutnya, tiga tersangka itu berperan sebagai mengantar sabu dengan cara ranjau yang dikendalikan dari dalam Lapas.
“Kami masih dalami jaringan ini,” tambahnya.
Polisi sudah menguntit Ade Widya sejak dua pekan sebelum penangkapan.
“Kami menangkap tersangka yang membawa 0.3 gram sabu. Kemudian kami geledah rumahnya, dan menemukan 4,4 gram sabu,” terang David.
Ade Widya merupakan kurir kepercayaan bandar narkoba yang mendekam di Lapas Pamekasan.
“Tersangka sudah tiga kali mengantar sabu,” kata David.
Sementara itu, Ade mengungkapkan bandar yang mendekam di Lapas Pamekasan itu berinisial RN.