TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras), Alex (26), nekat menggelapkan motor temannya.
Meski sudah buron hampir 4 tahun, Alex berhasil ditangkap Polresta Palembang, saat berada dikawasan simpang 4 Kertapati, Senin (17/12/2018), sekitar pukul 02.30.
Informasi yang dihimpun, Aksi pengelapan motor yang dilakukan Alex pun terjadi pada tahun 2014, dimana saat itu dirinya dan korban KL sedang nongkrong dikawasan Teratai Putih.
Ketika korban larut dalam suasana malam dan pengaruh miras, saat itulah Alex memanfaatkan momen tersebut dan langsung mengambil kunci motor korban yang saat itu ada diatas meja.
Setelah berhasil mengambil kunci motor korban, Alex pun langsung kabur ke kota Prabulih.
"Saya khilaf pak waktu itu, melakukan aksi ini." (*)
Baca: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Rp 150 M, Ketut Sudikerta Hanya Tertawa
Baca: Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polisi Pangkep Saat Minum Miras