News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tertib Lalu Lintas di Jakarta Timur, Petugas Tindak 33 Kendaraan Bermasalah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan Jakarta Timur merazia sebanyak 117 kendaraan di sekitar Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Cipinang, Jakarta Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama aparat kepolisian menindak sebanyak 33 kendaraan dalam razia tertib lalu lintas.

Bahkan, tiga dari 33 kendaraan tersebut, seperti truk, bajaj, dan mobil bak terbuka di stop operasinya karena kelengkapan suratnya bermasalah.

Baca: Biar Pintar, Pahami Kode Khusus pada Razia Gabungan Polisi di Tiap Provinsi

"Kemarin saat hari pertama masuk kerja di tahun 2019 ada 33 kendaraan yang kami tilang di wilayah Jakarta Timur," ucap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan, Kamis (3/1/2018).

"Untuk hari ini, penindakan masih terus berlangsung," tambahnya.

Menurut Dahlan, tindakan tegas dilakukan oleh pihaknya untuk memberikanya efek jera kepada pengendara yang sering melanggaran peraturan Lalu Lintas.

"Semua yang melanggar akan kami tindak untuk memberikan efek jera, terlebih yang tidak memiliki surat-surat lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Ia mengaku, pihaknya tak akan bosan melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya angkutan umum yang sering menyebabkan kemacetan panjang.

"Kami tidak akan pernah berhenti menindak pelanggar, berani melanggar maka akan kami tindak tegas," kata Dahlan.

Ia menjelaskan, selama tahun 2018, pihaknya telah menindak 35.049 kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas. Seperti parkir liar, mangkal di bahu jalan, dan melawan arah.

Baca: Puncak Arus Balik Tahun Baru 2019, Volume Lalu Lintas GT Cikarang Utama Naik 58,24 Persen

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.728 kendaraan ditilang oleh petugas Sudinhub Jakarta Timur, sebanyak 16.461 kendaraan ditilang polisi, 1.933 di stop operasinya, dan 3.382 diderek.

"Selama 2018 ada 462 mobil dan 2.015 motor yang kami lakukan operasi cabut pentil, serta 64 kendaraan kami angkut," ucap dia.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 33 Kendaraan Terjaring Operasi Tertib Lalu Lintas di Jakarta Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini