News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipancing Korban Melalui Media Sosial, AMR Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AMR (30), pelaku pencurian di sebuah kamar indekos di Jalan Angke Indah, Gang IV, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu pekan lalu berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan, AMR yang sempat kabur ke Lampung itu dipancing melalui media sosial agar keluar dari tempat persembunyiannya pada Kamis (24/1/2019) di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Baca: Pria Asal Bali Ditangkap Polisi karena Lakukan Pencurian Ponsel, Pelaku Mengaku Senang Masuk Penjara

"Pelaku dipancing oleh korban dengan menggunakan media sosial milik orang lain untuk datang ke daerah Krendang dan pelaku bersedia datang," kata Iver kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).

Iver mengatakan, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan ponsel milik korban yang masih berada di saku celananya.

"Sedangkan emas milik korban telah ia jual Rp 4. Juta di daerah Jabung, Lampung Timur dan uangnya telah habis dia gunakan," ujar Iver.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menuturkan AMR nekat masuk ke kamar indekost korban lantaran mengetahui saat itu korban sedang tak ada di kamarnya.

"Saat itu korban sedang mandi dibawah dan kamarnya telah dikunci. Namun korban memang sempat melihat ada orang di dalam kamar kostan di sebelah kamar kostannya. Dan ternyata orang tersebut adalah pelaku," kata Supriyatin.

Supriyatin menuturkan, awalnya pelaku berniat hanya mengambil ‎ponsel milik korban.

Namun, karena pelaku juga melihat ada dompet kecil yang berada diatas kasur maka ia pun turut menggasaknya.

Baca: Polisi Australia Bongkar Pencurian Susu Formula Untuk Dijual ke Pasar Gelap China

"‎Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku langsung kabur keluar kota," kata Supriyatin.

Kini, atas perbuatannya, pelaku pun telah mendekam di tahanan Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sempat Kabur ke Lampung, Pencuri Ini Diringkus Polisi Setelah Dipancing Janjian di Medsos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini