TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sebanyak 38 unit bangunan liar yang berdiri di kawasan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, dirobohkan Satpol PP Kota Tangerang menggunakan satu unit eskafator.
Selama pembongkaran berlangsung, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan dan berlangsung secara lancar.
Baca: Mendagri: Satpol PP Harus Sampaikan Keberhasilan Pemerintah, Tapi Dilarang Kampanye
Camat Cipondoh, Kiki Wibhawa mengatakan, pembongkaran dilakukan karena para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 mengenai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan maalsyarakat.
Menurut dia, pada Pasal 38 ayat 1 huruf c telah dijelaskan mengenai aturan pedagang yang dilarang berjualan di atas bahu jalan, trotoar, taman, jalur hijau, saluran air dan lainnya.
"Untuk pedagang yang sekarang ditertibkan itu berdiri diatas tanah pengairan. Sudah barang tentu ada pelanggaran di dalamnya sehingga kita tertibkan," ucap Kiki di lokasi kejadian, Rabu (30/1/2019).
Kiki menjelaskan, pihaknya akan merelokasi pedagang-pedagang yang dagangannya diratakan menggunakan alat berat.
Ia menjelaskan, tindakan pembongkaran disebabkan sebagai tindak lanjut atas adanya ratusan laporan yang masuk ke aplikasi Laksa yang keberatan dengan kehadiran para pedagang.
"Keluhannya karena disana banyak pedagang jadi semrawut. Untuk itu kami tertimban dan kemudian akan ditata," ujar Kiki.
Baca: Mendagri Minta Satpol PP Jaga Netralitas Saat Pemilu 2019
Dikesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Tangerang dan instansi terkait untuk tindak lanjut dari pembongkaran tersebut.
"40 personel dikerahkan untuk melakukan operasi ini. Dengan adanya pembangunan trotoar dan penghijauan diharapkan jalur ini menjadi indah dan tertib," kata dia.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Petugas Satpol PP Robohkan 38 Bangunan Liar di Cipondoh