TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang wanita berinisal NB (30) diamankan aparat Pores Metro Bekasi Kota, Kamis (31/1/2019).
NB ditangkap Apartemen Kemang View Tower, Pekayon, Kota Bekasi usai tim siber Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli siber.
NB ditangkap karena menjajakan dirinya kepada pria hidung belang melalui media sosial, seperti Twitter, We Chat, dan Mi Chat.
Baca: Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Sebagai Tersangka
"Saudara NB kita tangkap usai jajaran kami lakukan kegiatan patroli siber. Tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online menjual dirinya di tiga media sosial," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (1/2/2019).
AKBP Eka mengungkapkan tersangka NB memasarkan dirinya dengan membuat akun di ketiga media sosial.
Tersangka, meminta para pria hidung belang untuk melakukan pembayaran dimuka atau DP sebelum janjian memberikan jasa pelayanan seks.
NB memberikan tarif atas jasanya sebesar Rp 600.000 perjam atau Rp 1.000.000 perjam hingga Rp 3.500.000 seharian.
Baca: Seorang Terapis di Cikarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Setelah Ajak Tiga Temannya
"Tarif variatif tergantung kesepakatan tersangka dan pemesan. Tersangka ini minta pria atau pelanggan bayar DP dulu. Setelah itu baru dikasih alamat. Kadang juga COD atau bayar ditempat," jelas Eka.
Berdasarkan pengakuannya, kata Eka, tersangka telah menjalani profesi ini selama satu tahun.
Ia melayani pria hidung belang itu di tempat tinggalnya di Apartemen Kemang ataupun dilokasi lainnya.
"Tempat tersangka melayani pria atau pelanggan ini beda-beda tempatnya. Tergantung kesepakatan dan janjiannya," ujarnya.
Pihaknya, kata Eka, juga masih akan mendalami dugaan adanya tersangka lain di kasus prostitusi online ini.
Baca: Kronologi Lengkap Percakapan Rudiantara dan Wanita yang Pilih Nomor Dua hingga Turun Panggung
"Untuk sementara pelaku satu, dia sebagai operator akun di medsos itu untuk jual dirinya sendiri. Tersangka kasus serupa kita masih selidiki. Termasuk keuntungan tersangka selama satu tahun menjalankan profesinya," terangnya.
Dalam penangkapan di tempat tinggal tersangka, kepolisian mengamankan uang tunai Rp 600.000, tiga telepon genggam, empat bungkus alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya tersangka NB dijerat tindak pindana prostitusi online dengan pasal 45, Jo pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling enam tahun.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita yang Tawarkan Jasa Layanan Dirinya Lewat Aplikasi Medsos Ditangkap