TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.
Kendati demikian, ia menegaskan, Kejaksaan bisa tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial. Sebab, tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa," tambah dia.
Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas.
Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.
"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia. Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai sudah tugas," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.
"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa," tambah dia.
Buni Yani dijadwalkan dieksekusi pada Jumat hari ini. Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan putusan Mahkamah Agung kabur.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.
"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di Jalan Haji Saabun No 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.
Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan pengadilan tinggi sebelumnya.
"Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/12583141/ma-buni-yani-bisa-dieksekusi.
Penulis : Ihsanuddin