TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA -- MERASA pacarnya tak bertanggung jawab, seorang wanita nekat menggugurkan kandungannya yang berusia tujuh bulan, dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Namun, aksi yang dilakukan oleh YVN (22) tersebut diketahui oleh pemilik indekos, hingga akhirnya tindakan tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kini wanita yang berprofesi sebagai penjaga indekos tersebut digelandang ke Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Pernah Dikunjungi Prabowo, Kiai NU Mbah Moen Tepuk Tangan saat Prabowo Tak Berani Minta Dukungan
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patapang Birana membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap di kediamannya setelah mendapat laporan.
"Benar yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren," kata Kompol Lambe, Minggu (3/2/2019).
Kompol Lambe menuturkan, peristiwa tersebut terjadi ketika pemilik indekos melihat YVN mengeluh sakit perut.
Karena merasa curiga, saksi pun memeriksa kamar indekos pelaku dan terkejut ada darah di baju putih yang menutupi ember.
Setelah dilihat, ternyata ember berisi jasad bayi. Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Duren.
Baca: Lowongan Kerja Non PNS Dinas Kesehatan Kab Gunungkidul tahun 2019, Buka hingga 9 Februari 2019
Informasi awal setelah melakukan pemeriksaan, pelaku menggugurkan kandungannya karena malu hamil di luar nikah. Terlebih, sang pacar tidak bertanggung jawab dan kabur meninggalkannya.
"Rencana memang mau dibuang, tapi belum sempat dibuang udah ketahuan pemilik indekos. Karena mengeluhkan sakit perut, saat mau cek, ternyata saksi melihat ada jasad bayi di ember," bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia menambahkan, hasil penyidikan sementara diketahui aborsi telah direncanakan YVN sejak lama, terutama setelah dirinya ditinggal pergi oleh kekasihnya. Ia kemudian membeli pil penggugur kandungan secara online.
"Obat cytotech dia beli sebanyak 9 butir, dengan dosis 3 butir setiap 3 jam. Dan dia minum sejak Selasa malam," ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya, YVN terancam hukuman penjara 10 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 194 Undang-undang Kesehatan dan atau pasal 75 ayat 2 KUHP tentang aborsi. (Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pacar Tak Bertanggung Jawab dan Kabur, Wanita Muda Buang Jasad Jabang Bayinya di Ember